Auto Review
Uji KIR Sekarang Bisa Dilakukan Di UPUBKB PT HMSI Yang Terintergrasi Pada Dirjend. Perhubdar
Autoplus.id, Jakarta — Dalam rangka mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan transportasi serta kelestarian lingkungan PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) memperkenalkan Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berupa Fasilitas Uji KIR swasta berizin resmi dan Terintergrasi pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang Berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang.
Kegiatan ini disampaikan dalam acara diskusi panel Fasilitas KIR yang diadakan oleh HINO bersama Forwot yang bertempat di Jakarta Convention Centre (JCC) Senayan Jakarta pada Sabtu (9/3).
Saat ini HMSI sudah memilik fasilitas terbaru untuk kendaraan melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR yang terintegrasi dengan perawatan dan perbaikan di workshop service Hino.
Dimana fasilitas uji KIR HMSI melayani uji berkala untuk perpanjangan masa berlaku bagi seluruh Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU).
Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib uji baik itu yang berdomisili di Kota Tangerang atau numpang uji dari seluruh Indonesia seperti mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan kini dapat melakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku di fasilitas uji KIR HMSI, baik itu kendaraan Hino maupun non Hino.
Layanan uji KIR ini hanya membutuhkan waktu 55 menit karena prosesnya sangat mudah, cukup dilakukan dengan aplikasi untuk booking jadwal pelaksanaan sehingga dapat bebas antrian untuk efisiensi waktu tanpa mengganggu operasional kendaraan.
Dalam hal ini HMSI memiliki SDM penguji berintegritas yang memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Dirjenhubdar. Fasilitas Uji KIR HMSI memberi pelayanan uji berkala kendaraan bermotor mengacu pada Peraturan Pemerintah yang berlaku dan berstandar kualitas Hino.
Sedangkan syarat kelulusan uji berkala kendaraan bermotor dilakukan sesuai Peraturan Menhub No. 19 Tahun 2021, seperti persyaratan administrasi berupa pemeriksaan kelengkapan admintrasi dokumen kendaraan.
Kedua persyaratan teknis dimana pengujian dengan atau tanpa peralatan uji untuk memastikan terhadap ketentuan persyaratan teknis.
Terakhir persyaratan laik Jalan yaitu pengujian dengan pengukuran kinerja minimal kendaraan bermotor berdasarkan ambang batas laik jalan.
Selain metode pengujian yang mengikuti regulasi Pemerintah, pemeriksaan di fasilitas uji KIR Hino ditambah dengan inspeksi standar APM, sehingga menghasilkan kualitas hasil uji yang dapat dipertanggung jawabkan, serta rekomendasi perbaikan tepat, langsung di bengkel resmi.
Fasiitas Uji KIR HMSI beroperasi di hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB dengan tarif sebesar 275 ribu rupiah.
Uji KIR bukan hanya kewajiban, tapi juga investasi untuk keselamatan, kelancaran operasional, dan kelestarian lingkungan.
Kendaraan yang laik jalan memberikan manfaat bagi pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas tutup Irwan Supriyono, After Sales &Technical Director HMSI.