Auto Review
SEVA Berikan Pelayanan Tambahan Dalam Hal Pengurusan Surat Kendaraan

Autoplus.id, Jakarta — Guna memperkuat pelayanan bagi pelanggan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) SEVA yang bernaung di bawah PT Astra Auto Digital dan merupakan platform pencarian mobil baru dari berbagai brand Astra memberikan kemudahan dalam hal pengurusan surat kendaraan secara online.
Melalui pelayanan ini konsumen SEVA dapat secara mudah dan efisien membayarkan pajak dan pengurusan surat kendaraan meliputi perpanjangan STNK, balik nama STNK dan BPKB, dan masih banyak lagi.
Caranya cukup dengan mengisi data kelengkapan surat, SEVA akan mentuntaskan urusan surat kendaraan secara online yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay.
“SEVA berkomitmen untuk memberikan layanan menyeluruh termasuk pada kualitas purna jual. Oleh karena itu, melalui layanan pengurusan surat kendaraan secara online, harapannya konsumen mendapatkan pengalaman pengurusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman.” kata Handoko Liem, CEO SEVA.
Handoko menambahkan, “Bahwa layanan surat kendaraan yang dihadirkan oleh SEVA bertujuan untuk memperkuat layanan bagi konsumen, sehingga konsumen yang membeli mobil baru di SEVA dapat melakukan pembayaran pajak maupun pengurusan surat kendaraan di masa yang akan datang dengan mudah.
SEVA menyediakan berbagai layanan lengkap untuk pengurusan surat kendaraan roda dua dan roda empat yang mencakup Pengurusan STNK dan BPKB baru kendaraan untuk Perorangan dan Perusahaan; Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan; Balik Nama STNK dan BPKB untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan; Blokir Plat Kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.

Mutasi (Cabut Berkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B) serta Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Sedangkan tata cara pengurusan surat kendaraan melalui SEVA dapat menghemat waktu dalam mengurus surat kendaraan secara online, dengan mengikuti langkah-langkah, Pertama Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
Kedua, setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol “Urus Sekarang” kemudan lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan dengan mempersiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.
Ketiga, unggah foto tersebut satu per satu sesuai petunjuk yang diberikan.
Kemudian setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah surat, tim SEVA akan menghubungi konsumen dalam waktu maksimal 2 hari kerja untuk melakukan verifikasi data yang telah diajukan.
Kemudian lakukan transaksi dan partner kurir SEVA akan menjemput surat asli yang dibutuhkan dari lokasi konsumen.
Melalui langkah-langkah di atas, konsumen dapat selesaikan urusan surat kendaraan secara mudah, aman, dan nyaman yang terintegrasi dengan sistem JumpaPay, biro jasa yang terdaftar di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
You must be logged in to post a comment Login